Kamis, 13 Juni 2019

Produk China Mode Sepeda Roda dua Membuat Industri Sepeda Keteteran

Meriahnya import sepeda dari China membawa dampak kondisi dalam negeri tak aman buat peningkatan industri, mengejar penurunan bea masuk import semenjak tahun yang lalu.

Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono menuturkan pertarungan dagang dengan produk asing dirasa makin berat sewaktu penurunan bea masuk import sepeda dari China dari 10% jadi 5% mulai berlaku pada tahun yang lalu. Penurunan ini sebagai implementasi kesepakatan dagang di antara Asean serta China.

Dengan bea masuk sebesar 5%, produsen sepeda dalam negeri persoalan berkompetisi dengan produk sepeda asal China sebab mesti pertimbangkan ongkos tenaga kerja, efek investasi, serta ongkos yang lain. Bahkan juga, dengan bea import bahan baku 0%, industri dalam negeri belum juga dapat menyaingi harga produk import yang tambah murah.

“Kami [para produsen] berdiskusi, dengan cara nalar bagaimana perbedaan 5% dapat menantang import, ” katanya Rabu (15/5/2019) .

Baca Artikel Lainnya : harga sepeda anak 6 tahun

Dari data yang disatukan dari UN Comtrade, import sepeda dengan HS number 871200 alami kenaikan subtansial. Pada 2016, import terdaftar sejumlah US$13, 81 juta serta naik 128, 31% atau lebih dari 2 kali lipat jadi US$31, 53 juta satu tahun kemudian. Pada tahun yang lalu, import melompat makin tinggi jadi US$91, 57 juta atau naik 189, 47%.

Menurut dia, asosiasi udah berusaha agar import dibatasi seperti menganjurkan pengecualian aplikasi bea 5% pada produk sepeda. Tetapi, usaha ini gagal sebab kesepakatan dagang udah disetujui.

Diluar itu, Standard Nasional Indonesia (SNI) yang diresmikan dengan cara perlu, pengawasan di lapangan dianggap kurang hingga import konsisten bebas masuk ke pasar dalam negeri.

“Sebagian, produk import buat mendapat SNI memakai sample yang tidak serupa dengan yang dikirim. Kami pingin pengawasan yang tegas sebab kami tak ada kekuatan buat lakukan operasi pasar, ” tuturnya.

Kementerian Perindustrian sendiri udah menerbitkan beleid perihal aplikasi standard nasional Indonesia (SNI) perlu buat produk sepeda roda dua lewat Ketentuan Menteri Perindustrian Nomer 30/2018 perihal Penerapan Standard Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Dengan cara Perlu.

Beleid ini mulai berlaku semenjak diundangkan pada 11 Oktober 2018. Dengan mulai berlakunya ketentuan ini, jadi Permenperin Nomer 114/2010 perihal Penerapan SNI Sepeda Roda Dua Dengan cara Perlu dicabut serta dikatakan tak berlaku.

Klasifikasi mode sepeda roda dua yang digunakan peraturan ini adalah sepeda anak, sepeda kota, sepeda gunung, sepeda balap dengan berat lebih dari 12 kilo-gram, sepeda lipat, serta sepeda BMX.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar